Babel Dapat Tambahan Royalti Timah Rp100,6 Miliar, Didit: Angin Segar untuk Daerah

PANGKALPINANG – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mendapat tambahan royalti timah sebesar 18 persen dari total penerimaan negara sebesar Rp590 miliar, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minerba.

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menyebut, dengan ketentuan baru ini, daerah mendapatkan alokasi sebesar Rp100,6 miliar. Tambahan dana tersebut dinilai sebagai angin segar bagi pembangunan dan penguatan pendapatan daerah.

“Negara mendapat Rp590 miliar, jadi Babel mendapatkan 18 persen, yaitu sekitar Rp100,6 miliar. Rp100 miliar pertama ini sudah disepakati untuk digunakan pada tiga sektor utama, yakni proses pemutihan pajak kendaraan, pajak penggunaan air bawah tanah, dan pajak wajib pungut untuk pembelian bahan bakar minyak bermotor,” kata Didit saat ditemui usai Rapat Badan Anggaran bersama pihak eksekutif di ruang Banggar DPRD Babel, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Didit menyebut kebijakan pemutihan pajak kendaraan akan segera direalisasikan guna mendorong optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

“Setelah diberikan target, kita akan lihat bagaimana Unit Pelaksana Teknis (UPT) bekerja. Di sini dibutuhkan inovasi dan strategi agar pajak bisa maksimal,” ujarnya.

Kenaikan royalti ini, menurut Didit, telah disampaikan secara langsung oleh Direktur Operasi PT Timah, yang menyebutkan bahwa Babel akan memperoleh bagian 18 persen dari total royalti yang diterima negara.

“Alhamdulillah, ini solusi konkret. Dari Rp273 miliar, sebesar Rp73 miliar diambil dari hasil pembahasan komisi dengan mitra yang sudah masuk dalam sistem royalti. Sisanya Rp200 miliar berasal dari Rp106 miliar hasil kenaikan royalti yang disampaikan oleh Dir Operasi PT Timah,” jelasnya.

Selain itu, Didit juga mengungkapkan adanya sisa anggaran sebesar Rp41,5 miliar dari efisiensi pelaksanaan Pilkada 2024, yang akan dimanfaatkan untuk membantu penyelenggaraan pilkada ulang.

“Alhamdulillah, masih ada sisa Rp41,5 miliar dari efisiensi biaya Pilkada. KPU menghemat Rp37 miliar dan Bawaslu Rp4,5 miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp6 miliar dialokasikan untuk pilkada ulang,” ungkapnya.

Didit merinci, alokasi Rp6 miliar tersebut diperuntukkan bagi Kabupaten Bangka sebesar Rp3,5 miliar dan Kota Pangkalpinang Rp2,5 miliar. Menurutnya, besarnya alokasi untuk Kabupaten Bangka mempertimbangkan luas wilayah dan kebutuhan logistik yang lebih besar. ( Riyanda )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *