BANGKA BARAT — Seorang laki – laki, FW ( 29 ) diringkus anggota Polsek Mentok gara – gara melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap rekannya sendiri bernama Endang ( 28 ).
Peristiwa pengancaman itu terjadi pada Kamis dini hari (10/4/25) di sebuah bengkel di Jalan Golf, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial dalam keterangannya yang disampaikan seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menjelaskan, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis parang dan pisau.
“Iya benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Untuk motifnya sendiri adalah ketersinggungan FW terhadap Endang,” ujar Rusdi, Jum’at ( 11/4 ).
Diketahui, aksi pengancaman tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara FW dan Endang yang merupakan teman dekat.
“FW mendatangi korban saat sedang tidur dan mengacungkan dua senjata tajam sambil melontarkan ancaman. Bahkan, pelaku sempat mengayunkan parang ke arah korban namun berhasil ditepis,” kata Rusdi.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, subsider Pasal 335 dan Pasal 406 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kapolsek Mentok, menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam dan mengancam keselamatan orang lain,”cetus Rusdi. ( Red )
Gegara Tersinggung, Teman Sendiri Diancam Pakai Parang






























