Terkait Rencana Penambangan PT Timah di Beriga, Masyarakat Datangi DPRD

PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut mendampingi pimpinan beserta anggota DPRD Kepulauan Babel saat menerima audiensi masyarakat Desa Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (14/10/2024).

Hadir Pj Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto beserta beberapa kepala perangkat daerah, di antaranya Plt. Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Kepala Dinas PUPR Perkim Babel.

Audiensi ini dipimpin Ketua DPRD Babel sementara Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua sementara Edy Iskandar. Hadir juga pihak PT Timah dalam audiensi ini yang berlangsung dengan pengawalan dari pihak keamanan.

Kehadiran masyarakat Desa Beriga dalam audiensi ini untuk menyampaikan aspirasinya berkenaan dengan rencana pertambangan yang akan dilakukan oleh PT Timah Tbk di wilayah perairan Beriga yang notabene merupakan penghidupan masyarakat nelayan di desa tersebut.

Di satu sisi, pihak PT Timah sendiri mengaku sudah memiliki perizinan lengkap untuk memulai aktivitas yang memang merupakan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, hal itu belum juga dilaksanakan karena belum mendapatkan restu masyarakat.

Setelah mendengar penjelasan tersebut, DPRD Kepulauan Babel melalui pimpinan rapat sepakat akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), guna membahas lebih lanjut, serta mencari jalan keluar untuk permasalahan yang dialami masyarakat Desa Beriga.

“Tentunya, DPRD Kepulauan Babel dan pemerintah provinsi berada di garis netral. Ada hal yang perlu kita luruskan dalam izin itu, maka kita sepakat untuk membentuk pansus,” jelas Didit Srigusjaya.

Pihaknya juga meminta PT Timah dapat menahan diri dan membantu pemerintah dalam menjaga situasi kondusif.

“Karena sebentar lagi akan ada pelantikan presiden, maka bersabar lah. Kami bekerja objektif dan sesuai aturan,” imbuhnya. ( Red )


Sumber: Diskominfo Pemprov Babel.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *