Muntok — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kembali usulkan empat Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Raperda di Gedung Mahligai Betason II, Kantor DPRD di Desa Belo Laut, Muntok, Selasa ( 13/4 ).
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Marudur Saragih didampingi Wakil Ketua 1 dan 2, H. Oktoraszari dan Miyuni Rohantap dan dihadiri segenap anggota dewan, Kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Marudur mengatakan, pada rapat ini akan disampaikan usulan prioritas Raperda sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan, kepala daerah terlebih dahulu memberikan penjelasan terhadap Raperda tersebut pada rapat paripurna.
Pada kesempatan yang sama, Asisten bidang Administrasi dan Umum, Ir. Herzon mewakili Plh. Bupati Bangka Barat memaparkan ringkasan pokok pikiran yang termuat dalam empat Raperda yang diusulkan.
Keempat Raperda tersebut yakni, Raperda Tentang Kabupaten Layak Anak ( KLA ), Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda Tentang Perangkat Desa dan Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 tahun 2019 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa.
Dijelaskan Herzon, pembentukan Perda KLA merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara pemerintahan daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Hal ini perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum.
” Maka pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah,” jelasnya.
Sementara Raperda Tentang Pemilihan Kepala Desa dikatakan Herzon disusun karena ketentuan – ketentuan dalam Perda Nomor 1 tahun 2016 dirasakan masih menyisakan sejumlah kendala dalam pelaksanaannya dan perlu diselaraskan dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemilihan kepala desa saat ini, sehingga perlu diganti dan disempurnakan.
Sedangan Raperda Tentang Perangkat Desa merupakan penyempurnaan dari
Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
” Perda tersebut dipandang tidak sesuai lagi dengan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa dan perkembangan zaman serta belum mengatur ketentuan ketentuan teknis lainnya sehingga perlu diganti dan disempurnakan,” kata Herzon.
Herzon berharap DPRD dapat mengkaji Raperda yang telah disampaikan serta memproses sesuai dengan mekanisme peraturan perundang – undangan.
” Sehingga pada akhirnya menghasilkan Rancangan Peraturan Daerah yang berkualitas, partisipatif dan dan akomodatif terhadap kebutuhan masyarakat yang akan dijadikan sebagai payung hukum bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” tutupnya. ( SK ).





























