Tanggapan Komisi IV DPRD Babel setelah Bertemu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak

PANGKALPINANG — Anggota Komisi IV DPRD Kepulauan Bangka Belitung Maryam menanggapi hasil dari pertemuan yang dilakukan antara pihak DPRD dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Dalam penyampaiannya, mereka telah menaruh perhatian dari upaya definitif untuk melahirkan Perda inisiatif tentang pemberdayaan perlindungan perempuan dan anak ketika lembaga di atas memberikan empati dan simpati.

“Jadi apa yang sudah diupayakan ini suatu hal yang positif produktif. Dan lebih bersemangat memperjuangkan yang seharusnya diperjuangkan,” kata Maryam, Senin (11/5/2026).

Ia juga menilai dengan kondisi di lapangan tidak begitu ada kendala. Namun yang paling menjadi halangan ialah regulasi di pusat dengan di daerah implementasinya kadang berubah-ubah.

“Seperti hari ini keluar keputusan Kementerian PPA tahun 2026. Artinya tantangan terbesar lahirnya dari pusat untuk daerah dan tantangan lainnya keterbatasan kewenangan provinsi tentunya,” katanya.

Untuk itu, mengacu terhadap otonomi daerah yang dimaksud implementasi di lapangan tidak bisa dimasukkan secara langsung.

“Jadi sebenarnya kita berharap langsung pada pemerintah pusat lewat Bappenas Kementrian PPA Kemendagri pokoknya disana harus konsisten. Supaya regulasi yang dibuat di pusat itupun bisa menjadi peruntukan ke lapisan yang paling bawah di daerah,” pungkasnya. ( * )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *