Residivis Pecandu Judol Bobol Jendela Rumah Gondol Emas dan Tabung Gas

HEADLINE, HUKRIM452 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang residivis kasus pencurian berinisial KPD (28) kembali beraksi dan harus berurusan lagi dengan pihak berwajib.

Pria ini mencuri gelang emas dan tabung gas 3 kilogram milik warga di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus jajaran Polsek Mentok Polres Bangka Barat pada Senin ( 3/11/2025 ).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan cepat dari Polsek Mentok setelah menerima laporan dari korban Dewi Nur Indah Sari (35), warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kecamatan Mentok.

Menurut Yos pencurian itu terjadi pada Jumat (31/10/2025), saat korban tidak berada di rumah. Pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membobol jendela rumah korban yang rusak, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Sang residivis berhasil menggondol gelang emas rampit seberat 3,89 gram, surat pembelian emas, dua dompet dan tabung gas LPG 3 Kg warna hijau.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja bebas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mencuri karena kecanduan bermain judi online,” jelas Yos Sudarso.

Yos mengatakan berkat kejelian dan kecepatan anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Tanjung bersama seluruh barang bukti hasil curian.

Polres Bangka Barat akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Komitmen Polres Bangka Barat jelas, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berulang kali meresahkan warga,” tegas Yos.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *