Polres Bangka Barat Limpahkan Kasus 24 Kg Ganja ke Kejaksaan Negeri

HEADLINE, HUKRIM441 Dilihat

BANGKA BARAT — Sat Narkoba Polres Bangka Barat melimpahkan pelaku tindak pidana narkoba serta barang bukti sebanyak 24 kilogram narkoba jenis ganja ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Rabu ( 29/5/2024 ).

Kedua pelaku berinisial SD dan DS menjadi tersangka karena terbukti membawa 24 bungkus ganja menggunakan dua koper

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo mengatakan berkas perkara kedua pelaku dinyatakan lengkap ( P21).

“Hari ini anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat telah melimpahkan pelaku yang membawa 24 bungkus ganja ke Kejaksaan Negeri Bangka Barat. Untuk selanjutkan kedua pelaku akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di PN Mentok,” kata Budi Prasetyo.

Diberitakan sebelumnya, dua kurir narkoba, DS (32) dan SD (49) disergap Tim Gabungan dari Polres Bangka Barat saat hendak mengambil 2 koper besar berisi ganja seberat 24 kilogram, di SPBU Kejora, Kampung Dul, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa ( 30/1/2024 ).

DS berasal dari Prapag Kidul Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes Jawa Tengah dan berdomisili di Kelurahan Girimaya, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Sedangkan SD beralamat di Desa Dul Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Ganja dalam jumlah besar itu dibawa dari daerah Panyabungan, Sumatera Utara oleh kedua kurir DS dan SD dengan modus menggunakan dua kendaraan.

Ganja tersebut ditempatkan di satu mobil, sedangkan mereka berdua mengawalnya dengan mobil lain hingga ke Palembang, Sumatera Selatan.

“Di Palembang mereka mengganti mobil carteran atau travel sampai ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok Kabupaten Bangka Barat. Setelah itu mereka bergerak ke tempat yang telah ditentukan untuk menurunkan barangnya, masih dengan modus dua mobil,” jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah saat Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Mako Polres, Kamis ( 1/2/24 ).

Namun pergerakan dua kurir yang membawa puluhan kilogram ganja itu sudah dipantau Tim Gabungan Polres Bangka Barat. Polisi mengikuti mereka sampai ke tempat tujuan dan berhasil meringkus kedua pelaku dan barang bukti ganja 24 kilogram. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *