BANGKA BARAT — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kumulatif Terbuka Tahun 2016, pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Jumat ( 16/10/2026 ).
Wakil Ketua I DPRD Bangka Barat Oktorazsari selaku pemimpin rapat mengatakan, melalui Surat Bupati Bangka Barat Nomor 100.3.2/36/SK/2026 tanggal 24 September 2026, telah disampaikan Raperda Kumulatif Terbuka Tahun 2026.
“Sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 82 Ayat 2 yang menyebutkan, bahwa kepala daerah terlebih dahulu memberikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut pada rapat paripurna,” kata Okto.
Bupati Bangka Barat Markus dalam sambutannya mengatakan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan serta perkembangan kebutuhan masyarakat.
Penyesuaian itu juga berkaitan dengan penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai risiko dan ancaman bencana yang berpotensi terjadi di wilayah Bangka Barat.
Salah satu dasar penting dalam penyusunan Raperda tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Regulasi tersebut menjadi pijakan bagi pemerintah daerah untuk menata kembali kedudukan dan struktur BPBD agar lebih sesuai dengan ketentuan terbaru.
Melalui perubahan Perda ini, pemerintah daerah ingin memperjelas kedudukan BPBD sekaligus mempertegas pembagian kewenangan dan pola koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Penataan organisasi BPBD juga diarahkan agar mempertimbangkan kebutuhan daerah, beban kerja, serta kemampuan pemerintah daerah sehingga struktur yang dibentuk dapat bekerja secara efektif dan tidak sekadar memenuhi aspek administratif,” kata Markus.
Markus mengatakan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, keberadaan perangkat yang memiliki tugas penanggulangan bencana dinilai penting untuk memastikan respons terhadap potensi bencana dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi dan terukur.
“Karena itu, perubahan kelima terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2016 tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Bangka Barat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berharap DPRD dapat melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Raperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemkab juga menekankan pentingnya proses pembentukan regulasi dilakukan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan tetap membuka ruang pembahasan yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan terbaru, perubahan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penataan perangkat daerah sekaligus memperkuat kesiapsiagaan Bangka Barat menghadapi risiko bencana,” ucapnya. ( SK )






























