BANGKA BARAT — Polisi telah meringkus terduga pelaku pembakaran rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Sejumlah fakta terungkap setelah pelaku berinisial BA berhasil diamankan anggota Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Kebakaran yang terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB tersebut awalnya diduga bukan semata akibat korsleting listrik. Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Jebus mengarah pada dugaan adanya unsur kesengajaan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, pelaku Bayu Anggara atau BA ( 26 ) adalah warga Bedeng Panjang, Desa Cupat. Ia diamankan di rumah seorang warga setelah petugas memperoleh informasi keberadaannya.
Langkah pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat situasi di sekitar lokasi kejadian sempat menjadi perhatian warga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bayu mengakui telah membakar rumahnya sendiri.
“Diduga api kemudian merambat dan menyebabkan empat rumah warga yang berada di sekitar lokasi turut terbakar,” kata Yos.
Kepada penyidik, Bayu mengaku sebelum kejadian meminta uang kepada seseorang bernama Fajar dan menerima Rp20 ribu.
Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite sebanyak satu botol.
Setelah sampai di rumah, Bayu diduga menyiramkan bahan bakar tersebut ke kasur, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Setelah api menyala, ia meninggalkan rumah menuju kebun.
Polisi turut mengamankan satu buah korek api berwarna kuning yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
“Untuk motif dan rangkaian peristiwa secara utuh masih terus didalami oleh penyidik. Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengecekan di tempat kejadian perkara untuk memastikan seluruh fakta,” ujar Yos. ( * )





























