Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembakaran yang Hanguskan 5 Rumah di Desa Cupat

HEADLINE, HUKRIM70 Dilihat

BANGKA BARAT — Tim Buser Polsek Jebus gerak cepat mengamankan seorang pria berinisial BA (26). Pria ini diduga sebagai pelaku pembakaran ruman di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tidak sampai 24 jam setelah terjadinya dugaan aksi pembakaran yang menghanguskan lima rumah tersebut, BA diringkus pada Senin ( 14/9 ).

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya melalui timnya langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan setelah menerima informasi terkait peristiwa tersebut.

Petugas kemudian bergerak mengumpulkan keterangan dan mencari keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, BA berhasil diamankan oleh anggota Buser Polsek Jebus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menegaskan kecepatan dalam menangani setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada warga.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa takut ataupun resah. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat dan terukur. Yang paling utama adalah memastikan situasi tetap aman serta proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Candra Wijaya.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara bukan hanya hasil kerja kepolisian, tetapi juga tidak terlepas dari dukungan serta informasi yang diberikan masyarakat.

Dia mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan Polri merupakan kekuatan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Jebus,” tambahnya.

Candra mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Setiap persoalan hendaknya diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum, dan setiap perkara akan kami ungkap berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan di lapangan,” cetus dia.

Saat ini, BA telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polsek Jebus guna mendalami motif, kronologi, serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan dugaan pembakaran tersebut.

Kepolisian juga akan terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keberhasilan jajaran Polsek Jebus mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi pesan bahwa keamanan masyarakat merupakan prioritas, setiap laporan akan ditindaklanjuti, dan hukum akan ditegakkan berdasarkan fakta serta bukti. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *