Polisi Selidiki Pemicu Kebakaran yang Hanguskan 5 Rumah di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga

HEADLINE, Peristiwa50 Dilihat

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan lima rumah warga di Bedeng Panjang, RT 10, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat.

Kebakaran terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Api kemudian merembet hingga membakar lima rumah warga di sekitar lokasi.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar, telah terjadi kebakaran lima rumah warga di Bedeng Panjang, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Untuk penyebab kebakaran saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Yos, Senin (14/9/2026).

Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.30 WIB. Pemadaman dilakukan bersama personel Polsek Jebus, Bhabinkamtibmas Desa Cupat, personel Yon TP 946/DM, petugas pemadam kebakaran dan masyarakat sekitar.

Setelah kebakaran padam, kepolisian melakukan penanganan di lokasi. Petugas mendatangi TKP, memasang garis polisi, mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media di lapangan, dari keterangan para saksi, kebakaran tersebut sengaja dilakukan salah satu penghuni bedeng.

Polres Bangka Barat juga mendalami keterangan saksi terkait awal munculnya kobaran api. Polisi turut membuka kemungkinan adanya unsur kesengajaan, namun hal tersebut masih dalam penyelidikan.

“Semua masih kami dalami. Penyebab pastinya akan diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan barang bukti di TKP,” ujar Yos.

Lima rumah yang terbakar masing-masing milik Herlina, Nilam, Sumin, Suyarman dan Agus. Sejumlah rumah dilaporkan habis terbakar beserta barang-barang di dalamnya.

Rumah milik Suyarman turut terbakar beserta sejumlah barang, termasuk sepeda motor, dua unit telepon seluler dan uang tunai sekitar Rp28 juta.

Polres Bangka Barat masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *