Sebulan Lari dari Tugas, Seorang Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

BANGKA BARAT — Tegas terhadap pelanggaran, Polres Bangka Barat resmi memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggotanya berinisial Bripka D, Selasa ( 28/7 ).

Pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan terbukti desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan lebih dari 30 hari berturut-turut.

Bripka D diketahui bertugas di Bag Sat Samapta Polres Bangka Barat. Sanksi berat ini diputuskan setelah melalui proses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak. Kegiatan tersebut dihadiri para pejabat utama, Kapolsek se-jajaran, perwira, bintara, ASN Polri, dan seluruh personel Polres Bangka Barat.

AKBP Helen Simanjuntak menyebut, langkah PTDH adalah bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.

“Upacara ini bukan untuk dirayakan. Ini adalah wujud ketegasan institusi dalam menegakkan aturan, disiplin serta kehormatan profesi Polri,” cetus Helen.

Helen mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum. Penindakan terhadap pelanggaran disiplin disebut penting agar profesionalisme dan integritas anggota tetap terjaga dalam melayani masyarakat.

Kapolres minta kasus ini dijadikan pelajaran bagi seluruh personel.

“Jangan sia-siakan kehormatan yang diberikan negara. Menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada institusi, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya.

Lebih lanjut, Helen mengimbau seluruh anggota untuk terus menjaga nama baik Polri dengan meningkatkan pengabdian, profesionalisme, serta menghindari pelanggaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, dan organisasi.

Dengan konsisten menegakkan aturan, Polres Bangka Barat berharap dapat memperkuat internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap Polri sebagai pelindung dan pelayan masyarakat. ( * )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *