BANGKA BARAT — Seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika diringkus polisi di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (12/6/2026).
Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial KA beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 85 gram.
Puluhan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan perangkat desa setempat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Mayang.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Selain 65 paket sabu yang telah dikemas, petugas juga menyita timbangan digital, ratusan perlengkapan pengemasan, telepon genggam, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan. Jika berhasil beredar di tengah masyarakat, tentu akan menimbulkan dampak yang sangat merugikan. Karena itu pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.
Polres Bangka Barat juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurut Yos sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat desa.
Saat ini tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut,” tutup Yos. ( * )
Pengedar Narkoba di Desa Mayang Miliki 85 Gram Sabu Siap Edar






























