BANGKA BARAT — Gara – gara ulahnya membawa sebilah pisau di bawah pengaruh minuman keras sembari berteriak dan mengancam orang, M alias S ditetapkan sebagai tersangka.
Pemuda berusia 30 tahun warga Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok itu diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Barat di sekitar Jalan Tanjung Kalian, Kamis ( 15/5 ) malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan seorang pria berinisial M sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata tajam dan pengancaman.
Menurut Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Pidum Satreskrim mengantongi dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta bukti yang ditemukan di TKP, kami menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam,” ujar Pradana, Kamis (15/5/2025).
Kasus ini bermula dari laporan seorang berinisial H (62), warga Kecamatan Mentok, yang merasa diancam saat melintas di Jalan Tanjung Kalian, Rabu malam (14/5/2025).
Menurut laporan, pelaku tiba-tiba menghadang kendaraan korban dan mendekat sambil berteriak, membuat korban ketakutan dan segera mencari perlindungan.
“Pelapor sempat menghindar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Patroli Polres yang saat itu berada di Pelabuhan Tanjung Kalian. Anggota segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang saat itu terbukti membawa satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa hak.
Penyidik masih mendalami motif pelaku dan kemungkinan. Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. ( Red )
“Bang Jago” Mabuk Bawa Sajam Bikin Onar di Tanjung Kalian Jadi Tersangka






























