Saksi PKT Hadiri Gugatan Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan yang diajukan oleh Persatuan Karyawan Timah (PKT) terhadap manajemen PT Timah Tbk, pada Kamis (24/4/2025) mulai pukul 11.00 WIB.

Sidang ini menghadirkan empat orang saksi dari pihak penggugat, masing-masing Agus, Riyan, Aidil dan Irfan. Mereka memberikan keterangan terkait penerapan Peraturan Direksi Nomor 0005/A/TBK/PER-0000/24-S11 yang dinilai bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2023.

Selain para saksi, sidang juga dihadiri oleh pihak penggugat, Ketua PKT dan kuasa hukumnya, M. Jaka Zia Utama, serta perwakilan dari pihak tergugat (manajemen perusahaan) dengan agenda sidang mendengar keterangan para saksi pelapor

Agenda sidang lanjutan ini difokuskan pada pendalaman keterangan saksi-saksi yang sebelumnya telah disiapkan oleh pihak penggugat.

Hakim memberi kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyampaikan tanggapan serta menyiapkan saksi-saksi dan bukti-bukti pada sidang berikutnya.

PKT berharap proses persidangan ini dapat terus berjalan secara transparan dan objektif, demi memastikan terpenuhinya hak-hak karyawan sebagaimana yang telah diatur dalam PKB. ( Riyanda )



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *