2 Pencuri TBS Sawindo Kencana Diringkus Polisi, 5 Lainnya Melarikan Diri

HEADLINE, HUKRIM362 Dilihat

BANGKA BARAT — Polsek Tempilang mengamankan dua laki – laki diduga melakukan pencurian tandan buah segar ( TBS ) di PT Sawindo Kencana, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 6/10/2024 ).

Dua terduga pelaku berinisial AF ( 49 ) dan AT ( 38 ) melakukan aksinya pada Sabtu ( 5/10 ) malam.

Penangkapan dua pria itu bermula
saat petugas keamanan PT. Sawindo Kencana mendapat informasi dari Asisten Afdeling Bravo, bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik di Blok C4 Afdeling Bravo, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang.

“Setelah mendapat informasi itu, petugas keamanan PT. Sawindo Kencana langsung menuju ke lokasi tempat terjadinya pencurian buah kelapa sawit tersebut,” jelas Kapolsek Tempilang, Ipda Harun Pardamean Simanjuntak, Selasa ( 8/10/2024 ).

Setiba di lokasi, petugas keamanan PT Sawindo Kencana melakukan pengintaian. Saat itu terlihat lampu senter yang menyala di lokasi kejadian.

Menurut Kapolsek, pihak keamanan PT. Sawindo menunggu momen yang tepat untuk menangkap pencuri tersebut.

” Kemudian sampai pada hari Minggu sekira pukul 01.00 WIB dini hari terlihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa sawit di dalam keranjang menggunakan sepeda motor,” kata Harun Pardamean.

Detik selanjutnya, orang itu diberhentikan petugas keamanan dan ditanya identitas serta asal usul buah kelapa sawit yang diangkutnya.

Diketahui laki-laki tersebut bernama AF mengaku ia mengangkut buah sawit yang berasal dari area perkebunan PT Sawindo Kencana. Ternyata AF tidak sendirian, ada pelaku lain berinisial AT yang ikut melakukan pencurian.

“Dan kemudian datang seorang laki-laki dari arah hutan perkebunan sawit dan langsung menyerahkan diri yang kemudian diketahui bernama AT,” jelas Harun.

Dari pengakuan kedua pelaku pencurian diketahui terdapat 5 rekan mereka lainnya yang ikut mencuri dan kabur melarikan diri.

“Dari kedua pelaku ikut diamankan
52 TBS hasil curian. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satpam PT Sawindo Kencana beserta BB lainnya yang digunakan terduga pelaku melakukan pencurian,” imbuh Harun.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Tempilang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut PT Sawindo Kencana mengalami kerugian sebesar Rp3.248.000,” tutup Harun. ( Red )


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *