Muntok – Kasus kecelakaan lalu lintas berbuntut pembunuhan di Jalan Kampung Menjelang Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok yang telah bergulir selama satu tahun akhirnya terungkap.
Kasus ini terungkap setelah dua terduga pelaku, RS ( 47 ), warga Desa Berang Kecamatan Simpang Teritip dan HM ( 35 ), warga Desa Air Limau berhasil diringkus Polisi.
Kanit Pidum Polres Bangka Barat, IPDA Hafiz Febriandani menjelaskan, kecelakaan lalu lintas berbuntut pembunuhan ini terjadi pada tanggal 29 Januari 2018 sekira pukul jam 01.30 WIB , melibatkan kedua tersangka RS dan HM dengan Eko ( 39 ) dan Nova ( 29 ), pasangan suami istri Kampung Keranggan Atas Kelurahan Tanjung Kecamatan Muntok.
RS dan HM mengendarai mobil Daihatshu Sigra BN 1379 RB, sedangkan Eko dan Nova mengendarai sepeda motor Honda CBR.
Menurut IPDA Hafiz, HM dengan sengaja menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke sepeda motor yang dikendarai Eko dan Nova hingga menyebabkan Nova meninggal dunia dan Eko mengalami luka berat.
Sebelumnya, memang telah terjadi keributan antara kedua tersangka dan Eko di salah satu tempat hiburan di kota Muntok.
” Motifnya, awalnya berkelahi di Cafe Pelangi, rupanya berkelanjutan di luar Cafe Pelangi pada saat mereka, kedua pelaku ini sudah pulang duluan. Datang lah korban yang menyusul pakai motor, menurut keterangan yang kami dapat korban menyusul pakai motor,” jelas IPDA Hafiz dalam konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Kamis ( 24/1/2018 ) pagi.
Kanit Pidum melanjutkan, Eko menyusul mobil pelaku dan mengetok kaca mobil. Aksi Eko menimbulkan rasa kesal HM dan RS. Selanjutnya, pelaku mengejar motor yang dipacu Eko dengan kecepatan tinggi.
” Dikejar balik sama mereka ( kedua tersangka, red ) dan ada hasutan dari tersangka RS alias CL untuk disenggol. Jadi pelaku ini ngejar motor sampai Kampung Menjelang, dipanggil atau diserempet dengan kecepatan tinggi. Jadi otomatis dua – duanya, mobil terbalik, motor juga terjatuh yang menyebabkan korban satu meninggal dunia,” paparnya.
Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku, HM dan RS melarikan diri. Namun setelah setahun berlalu, pelarian mereka berakhir pada Minggu ( 10/1/2019 ) dengan ditangkapnya RS di Desa Air Limau sekira pukul 17:30 WIB.
Dari kicauan RS, keberadaan HM dapat diketahui Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Menurut RS, HM pernah terlihat di Kecamatan Kelapa.
” Setelah dilakukan pengecekan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat dan di back up oleh anggota Sek Kelapa ,didapati informasi bahwa saudara HM berada di Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Kanit Pidum.
Akhirnya, HM berhasil diamankan saat sedang berada dirumah kerabatnya di Kelurahan Sinar Jaya, Sungailiat sekira pukul 02:00 WIB, berkat kerjasama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat dengan Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka.
” Ancaman pidana Pasal 338 KUHP juga Pasal 55 KUHP Pidana dengan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dan mereka yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan hukuman ancaman 15 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan, 1 unit mobil Daihatshu Sigra dan 1 unit sepeda motor Honda CBR,” tandas IPDA Hafiz. ( SK )