Pulang Kebaktian, IRT Diserang OTD Dijalan Lapangan Bola Bina Jaya

BANGKA BARAT, HUKRIM415 Dilihat

Muntok – Devi ( 49 ) warga Kampung Sidorejo Kelurahan Sungai Daeng, Muntok diserang orang tak dikenal ( OTD ) di Jalan Kejaksaan Stadion Bina Jaya, Muntok, Kamis ( 14/3/2019 ).

Devi menuturkan, kejadian penyerangan OTD tersebut terjadi sekitar pukul 20:30 WIB saat dirinya mengendarai sepeda motor pulang dari Gereja HKBP usai ibadah kebaktian. Pelaku penyerangan tiba – tiba muncul dari semak – semak di pinggir jalan berusaha mengambil tasnya.

” Dia itu langsung datang dari hutan itu, langsung dicegatnya aku kayak gitu kan, ngerem lah aku sekuat – kuatnya, makanya aku langsung tertimpa motor kayak gini,” papar Devi dikediamannya, Jum’at ( 15/3/2019 ) siang.

Akibatnya, ibu rumah tangga ini mengalami luka lecet dan memar di wajah dan tangan kanannya sulit digerakkan karena ditimpa motor saat dirinya terjatuh. Bahkan Devi sempat tak sadarkan diri waktu dibawa ke klinik.

Namun pelaku tidak sempat mengambil barang apapun karena melihat ada kendaraan lain di belakang Devi. Sang Penyerang langsung kabur ke semak – semak. Devi pun ditolong pengendara motor yang ada dibelakangnya tersebut. Selain itu, Polisi juga datang ke tempat kejadian.

” Dua orang yang nolong kau itu dua – duanya laki – laki. Sudah ada Polisi kesitu. Yang dua orang itu kapan aja mau dipanggil ( menjadi saksi, red ). Dia sudah kasih nomor hp-nya. Kami tengok sendiri itu kata dia,” ujarnya.

Kapolsek Muntok, AKP Alfian Ali melalui Kanit Reskrim Polsek Muntok, Bripka Leo Saputra, mengatakan, meskipun belum ada laporan resmi dari Devi, pihaknya telah mengetahui kejadian tersebut. Saat ini Polsek Muntok sedang melakukan penyelidikan.

” Sampai sekarang belum ada laporannya. Tapi sudah kita jemput bola,” ucap Bripka Leo Saputra, Jumat (15/3/2019) sore.

Mengenai identitas pelaku, pihak Polsek belum mengetahui karena korban ( Devi ) masih belum fokus dan masih sulit diajak bicara. Namun Bripka Leo meyakini pelakunya lebih dari satu orang.

Menurut Bripka Leo, kasus yang menimpa Devi bukan pembegalan, tapi masuk kategori pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *