Duta Radio – Kelompok Kerja ( Pokja ) wartawan Bangka Barat gelar aksi damai di Mapolres Bangka Barat di Muntok, Kamis ( 28/9/17 ).
Aksi damai dilakukan serentak oleh wartawan se Bangka Belitung termasuk aksi Pokja Wartawan Bangka Barat sebagai wujud penolakan atas tindak kekerasan terhadap Disa Aryandi, wartawan Belitung Pos yang dilakukan oleh oknum LSM dan oknum yang mengaku wartawan dari salah satu tabloid di Tanjung Pandan.
Pengeroyokan atas Disa Aryadi terjadi di Kantor Belitung Pos Jalan Gaparman Nomor 7 Kelurahan Lesung Batang Tanjung Pandan pada Selasa ( 26/9/17 ) silam.
Pokja wartawan Bangka Barat yang berjumlah delapan orang yang berasal dari berbagai media on line dan cetak, yakni Hendra dari Rakyat Pos, Ryandi dari Radar Bangka, Donatus dari Antara, Husni dari Babel Pos, Samsiar dari Kabar Bangka, Karmanto dari Radio Duta, Junet dari Radio Pilar dan Ira dari Klik Babel.
Pergerakan Pokja wartawan Bangka Barat dimulai dari Tugu Soekarno – Hatta Jalan Jenderal Sudirman Muntok dengan menggelar kertas karton bertuliskan penolakan terhadap segala macam bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis.
Aksi damai berlanjut ke Mapolres Bangka Barat.
Kedatangan Pokja wartawan Bangka Barat diterima Kasat Binmas Iptu Nannang Suwardi mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi.
Ketua Pokja Wartawan Bangka Barat, Husni mengecam aksi pengeroyokan yang terjadi pada Disa Aryandi yang dinilai sebagai tindak premanisme dan menghalangi tugas wartawan yang dilindungi undang – undang.
” Kami mengecam adanya kekerasan yang dialami oleh rekan kami di Belitung. Di era reformasi sekarang ini seharusnya tidak boleh terjadi segala bentuk kekerasan apapun yang dialami oleh jurnalis. Karena profesi jurnalis dilandasi oleh Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Husni.
Menanggapi aksi damai Pokja Wartawan Bangka Barat, Kasat Binmas Polres Bangka Barat, Iptu Nannang Suwardi mengatakan, tindak kekerasan terhadap Disa Aryandi sudah diluar prosedur dan melanggar hukum.
” Yang jelas tindakan kekerasan ini sudah diluar prosedur dan sudah melanggar hukum. Sesuai dengan kehendak rekan – rekan wartawan, tindakan kekerasan ini akan harus segera ditindak dan diproses sesuai dengan peraturan – peraturan hukum yang berlaku,” kata Nannang.
Nannang menambahkan, penegak hukum akan konsisten melindungi wartawan sesuai Undang – Undang Pers.
” Jelas yang namanya perlindungan wartawan sudah ada undang – undangnya. Kami dari penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Rekan – rekan wartawan akan kami lindungi sesuai dengan UU Pers, untuk itu kami yang harus mengawal sampai sejauh mana proses tersebut,” imbuh dia.
Lebih jauh Nannang mengatakan, aksi yang dilakukan Pokja Wartawan Bangka Barat adalah bentuk solidaritas sesama wartawan.
” Ini adalah bentuk solidaritas yang mana bila kawan yang satu merasakan sakit maka yang lainnya pun ikut merasakan sakit . Jadi ada keterkaitan antara satu dengan yang lain. Jadi intinya sama – sama merasakan apa yang dirasakan rekan lainnya sesama wartawan. Saya yakin bukan hanya di Babel saja, pasti semua komunitas pers dimanapun mereka berada pastilah ikut merasakan juga,” pungkas dia. ( SK )