BANGKA SELATAN — Dua pemuda berinisial AS (29) dan CD (19) diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di depan sebuah kontrakan di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, Selasa (14/11/2023).
“Tersangka AS (29) dan CD (19) diamankan petugas di lokasi yang sama, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti keseluruhan yakni sebanyak 20,52 gram,” kata Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra, kepada awak media, Senin (20/11/2023)
Lanjut AKP Suhendra, pertama pihaknya berhasil mengamankan tersangka AS pada hari Selasa (14/11/2023) sekira pukul 01.00 WIB, dengan didampingi Ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,02 gram.
Selanjutnya, selang lima belas menit kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka kedua yakni CD di lokasi yang sama. Dari tangan tersangka CD, anggota berhasil mengamankan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
Ia menjelaskan, kedua tersangka dan barang bukti sabu serta barang bukti lainnya sudah di bawa dan diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk di proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka CD akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Suhendra. (Neneng/RB)
Link sumber: https://www.radarbahtera.com/
cmnnews.id