MUNTOK- RADIO DUTA . Persaingan memperebutkan kursi sekda Bangka Barat sudah memasuki seleksi tahap dua yaitu penulisan makalah. Lima kandidat yang mengikuti tahap seleksi penulisan makalah yaitu HM Efendi SE, ir Noviar Ishak, Drs.Yunan Helmi Msi ,Drs. Ridwan Msi dan drg. Ahmad Syaefudin. Dalam penulisan makalah kelima kandidat diberikan waktu 2,5 jam yakni dari pukul 09.00 wib sampai pukul 11.30 wib.
“Dari enam kandidat ,ada lima kandidat yang lolos tahap seleksi administrasi dan berhak untuk mengikuti tahap Penulisan makalah ,”Ungkap Ketua Pansel , Sahirman Jumli di Sasana Menumbing tempat berlangsungnya seleksi tahap dua yaitu penulisan makalah, Senin (21/11/16).
Dikatakan tahap penulisan makalah bertujuan untuk mengetahui sejauh mana gagasan kelima kandidat jika terpilih menjadi Sekda Bangka Barat. Tujuan lain juga untuk mengetahui wawasan yang disesuaikan dengan pencapaian visi dan misi kabupaten Pemerintah Bangka Barat.
” Jadi dalam penulisan makalah ini,kelima kandidat baru mengetahui temanya setelah tiba diruangan,para kandidat menulis makalah dengan panjang tulisan 6 sampai 7 halaman, dan nanti kita nilai seperti apa ide-ide, gagasan,wawasan dan orisinalitas tulisan yaitu tentang langkah -langkah strategis dalam membangun bangka barat , yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati, ” Kata Sahirman.
Di tempat yang sama, Kepala BKPPD Bangka Barat Ismanto mengatakan tidak ada perubahan untuk tahapan -tahapan seleksi calon Sekda Babar.
“‘Ya sama seperti sebelumnya yang sudah kami sampaikan,setelah tahap penulisan makalah , kelima kandidat akan mengikuti assesment di polda pada tanggal 23 November, yang dilanjutkan dengan tahap wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 November,”Ujar Ismanto Senin ( 21/11/16).
Lebih lanjut dikatakan usai wawancara
Tim pansel selanjutnya akan menyerahkan 3 nama kepada Bupati Bangka Barat.
” Setelah para kandidat mengikuti berbagai tahapan, selanjutnya akan masuk tiga besar. Nama-nama ini lalu oleh tim pansel diserahkan ke Bupati, selanjutnya Bupati akan memilih satu nama. Satu nama tersebut oleh Bupati lalu diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”pungkasnya. ( KS ).