Dua Jaringan Besar Pengedar Shabu Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, HUKRIM1029 Dilihat
Duta Radio – Sebanyak 6 orang tersangka pemakai dan pengedar shabu – shabu dari dua jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Muntok dan Kecamatan Kelapa berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Robby Arsyadani dan Jauhari alias Buyung yang telah diciduk pada ( 07,08/07/17 ) silam merupakan bagian dari jaringan bandar besar Gunawan alias Aguan di Muntok. Sedangkan 4  tersangka lainnya merupakan jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Kelapa dan Kecamatan Tempilang.
Keempat tersangka jaringan Kecamatan Kelapa tersebut adalah Afrizal Zainuri alias Aping, Rendy Yovanka alias Rendy, Zainudin HM alias Udin dan Mardianto alias Dian seorang mantan Polisi yang pernah bertugas di Jakarta.
Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi, S.IK , mengatakan , Afrizal Zainuri alias Aping dan Rendy Yovanka alias Rendy dibekuk saat sedang meracik shabu pada Selasa, ( 11/07/17 ) pukul 03:00 dini hari di Pondok Kebun Sahang ( lada, red ) di Desa Air Limau Pal 9 Kecamatan Muntok.
“ Pada saat ditemukan kedua tersangka sedang melakukan pemecahan atau dipecah kecil – kecil untuk dijadikan paket hemat seharga Rp 200.000, jadi awalnya paket besar dipecah lagi menjadi paket kecil – kecil,” ungkap Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi S.IK dalam Konferensi Pers di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Muntok, Senin ( 17/07/17 ).
Paket hemat tersebut dikatakan Hendro untuk dijual dengan konsumen anak – anak remaja yang belum punya penghasilan.
Barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan kedua tersangka, 7 paket kecil plastik bening berisi shabu – shabu, 1 kotak rokok Dunhill hitam, 1 kaca pirek, 1 buah pipet kecil, 1 unit HP Nokia hitam, 1 unit HP Forme hitam dan 1 unit motor Vixion hitam.
Lebih lanjut Hendro mengatakan, dari hasil pengembangan dua tersangka Aping dan Rendy penyidik mendapatkan satu nama lagi yaitu Zainudin alias Udin yang disergap pada hari berikutnya, Rabu ( 12/07/17 ) pukul 20:00 wib di Bukit Kuang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
“ Jadi pada tanggal 12 Juli sekitar jam delapan malam yaitu melakukan penangkapan terhadap Zainudin, lokasi penangkapan di Bukit Kuang Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat,” ujar dia.
Barang bukti yang didapat dari tangan Udin adalah 2 bungkus plastik bening shabu, 1 handpone Prince, 1  celana jeans dan 1 helai kertas aluminium foil.
Hendro menandaskan, pengembangan dari Udin mengarah ke bandar yang lebih besar, seorang mantan Polisi bernama Mardianto alias Dian yang pernah bertugas di Jakarta.
Mardianto alias Dian, kata Hendro diringkus pada hari yang sama, Rabu ( 12/07 ) pukul 21:00 wib saat sedang berada di sebuah warung Lamongan  Kecamatan Kelapa Bangka Barat.
Hendro mengatakan penangkapan Dian terbilang cukup sulit disebabkan tersangka melakukan perlawanan sengit dengan tiga orang anggota Tim Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan. Namun Dian berhasil dilumpuhkan oleh Kasat Narkoba dengan timah panas di kaki kanannya setelah terjadi pergumulan perebutan senjata.
Barang bukti hasil penggeledahan dari Mardianto terbilang cukup banyak. Dikatakan Hendro, Dian adalah bandar besar di wilayah Kecamatan Kelapa dan Tempilang. Barang bukti tersebut berupa 3 paket shabu – shabu seberat 2 gram, dan 10 bungkus plastik bening kosong diduga akan dijadikan plastik kemasan shabu – shabu paket kecil. Disamping itu turut disita barang bukti lain, 1 unit handphone Samsung, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas, 1 dompet merah, 1 buah kaca pirek, 1 helai celana jeans biru dan 1 unit mobil Avanza silver.
Kapolres Hendro Kusmayadi mengatakan, dari hasil penangkapan selama 6 hari dari 6 orang tersangka total barang bukti shabu – shabu yang disita sebanyak 6,06 gram.
“ Total shabu – shabu yang berhasil diamankan, 6.06 gram selama kurang lebih 6 hari dari 6 tersangka di 5 TKP dan 2 jaringan besar,” pungkas Hendro. ( SK )